Kamis, 06 Maret 2014

Resensi buku perjuangan hak-hak sipil di Amerika dan implikasinya bagi Indonesia

Judul Buku: Perjuangan Hak-Hak Sipil Di Amerika Dan Implikasinya Bagi Indonesia
Penulis: Dr.Valentinus Miharso
Penerbit : Sekolah Pascasarjana UGM
Tahun Terbit: 2009
Tebal Buku: XX + 282 halaman

Pada November 2008 yang lalu, Barack Obama berhasil menjadi orang kulit hitam pertama dalam sejarah politik Amerika yang menempati Gedung Putih. Dalam wawancaranya dengan New York Times (November 2007), ia menyebut dirinya sebagai wujud dari kebijakan sekaligus kekuatan Amerika yaitu multikulturalisme. Keberhasilan ini tidak bias terlepas dari sejarah panjang perjuangan HAM masa sebelumnya, Martin Luther King Jr dan Malcolm X, dua tokoh kulit hitam yang berusaha keras memperjuangkan HAM di Amerika (1957-1968). Mereka dikenal sebagai pemimpin perjuangan penegakan hak-hak sipil warga minoritas kulit hitam untuk menghilangkan diskriminasi dan perlakuan tidak adil. Mereka bercita-cita mewujudkan tatanan masyarakat Amerika yang adil, supaya setiap warga Negara memperoleh perlakuan yang sama, tanpa membedakan ras, agama, asal-usul kebangsaan, dan warna kulit.
Meskipun Martin Luther King Jr dan Malcolm X sama-sama menggalang kekuatan untuk memperjuangkan hak-hak sipil, namun strategi perjuangan yang mereka kembangkan agak berbeda. Buku ini membahas sejumlah persamaan sekaligus perbedaan strategi perjuangan itu, dengan memfokuskan pembahasannya pada tiga hal:
Codes
King dan Malcolm dalam pidato politik mereka apabila ditinjau dari codes, sama-sama menekankan pada kekuatan bahasa nilai-nilai keagamaan, keadilan, kebebasan, dan pendidikan. Perbedaan codes mereka terletak pada cara mengidentifikasi makna perjuangan, pernyataan politik melalui kekuatan bahasa.
Context
King dan Malcolm sama-sama menekankan pandangan context mereka melalui akulturasi dan migrasi dalam mempengaruhi perilaku budaya masyarakat yang terpelihara melalui tatanan social, seperti dalam nilai-nilai budaya liberalism, puritanisme, kapitalisme, dan demokrasi, misalnya kebebasan, inisiatif, memiliki modal, percaya diri, bekerja kerasdalam meraih kesuksesan, dan daya saing. Perbedaan context mereka masing-masing adalah sikap mereka terhadap warga kulit putih dalam memperjuangkan hak-hak sipil. Malcolm bersifat keras, benci dan marah, sedangkan King bersifat lembut dan persuasif. Hal ini dipengaruhi lingkungan tempat mereka tinggal.
Institution
King dan Malcolm sama-sama menekankan pandangan perjuangan mereka melalui institusi keagamaan. King menganut agama Kristen dan Malcolm menganut agama Islam. Setiap agama baik Krsten maupun Islam tidak membedakn ciri-ciri fisik manusia. Mereka memobilisasi dan mengorganisasi perjuangan warga kulit hitam melalui organisasi keagamaan. Perbedaan dalam tinjaun institution dapat diketahui dari strategi perjuangan mereka. Martin Luther King Jr menggunakan teori non-violence dan Malcolm menggunakn teori violence yaitu tindakan membalas untuk mempertahankan martabat kemanusiaan warga kulit hitam.

Berikut adalah kelebihan dan kekurangan yang dapat saya ambil dari buku ini.
Kelebihan : Menurut saya buku ini sangat bermanfaat bagi para pembaca. Khususnya dosen dan mahasiswa. Buku ini dikembangkan dari disertasi yang telah dipertahankan di Universitas Gajah Mada. Deskripsi yang dituangkan dan interpretasi yang diajukan dalam buku ini dibangun dari data yang dikumpulkan dan dianalisis dengan metode ilmiah. Bagi masyarakat umum, buku ini adalah informasi yang amat berharga bahwa perubahan politik, terutama yang terkait dengan hak-hak sipil, tidaklah dating dengan sendirinya, tetapi harus dilakukan dengan dengan perjuangan gigih yang tak kenal lelah. Menurut saya cover buku ini juga menarik. Tidak rumit dan tidak terlalu sederhana, dan juga dapat menggambarkan kisah para pejuang hak sipil secara tidak langsung.

Kekurangan : Menurut saya buku ini memuat terlalu banyak istilah-istilah asing yang kurang dimengerti, meskipun penulis membuat daftar istilah pada halaman awal, daftar tersebut terlalu sedikit dan istilah-istilah lainnya tidak dimuat di daftar.


Haris Afif (130906053), Mahasiswa FISIP USU Departemen Ilmu Politik’13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar